Definisi dan Dokumen Kargo
Kargo adalah Semua barang yang dikirim
melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal) atau darat (truk
kontainer) untuk diperdagangkan, baik antar wilayah atau kota di dalam
negeri maupun antar negara (internasional) yang dikenal dengan istilah
ekspor-impor.
Apapun jenisnya, semua barang kiriman –
kecuali benda – benda pos dan bagasi penumpang baik yang diperdagangkan
(ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (non komersial)
dikategorikan sebagai kargo. Lalu, pengertian kargo menurut IATA (2005)
adalah semua barang yang diangkut atau yang akan diangkut dengan
pesawat udara dengan menggunakan Air Way Bill / SMU tetapi tidak
termasuk pos atau barang lain yang dimuat dalam perjanjian konvensi pos
internasional dan bagasi yang disertai tiket penumpang atau check
baggage.
Pada saat ini dunia penerbangan terbagi menjadi dua bagian :
Penerbangan untuk penumpang (passenger
aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut penumpang, bagasi
dan kargo (surat dan dokumen).
Penerbangan khusus kargo (cargo aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut kargo saja.
Kargo melalui udara adalah barang yang
dikirim tanpa disertai oleh penumpang. Pengiriman bisa melalui maskapai
penerbangan ataupun agen kargo (freight forwarder). Kemasan yang
dilakukan melalui laut disebut container dan kemasan melalui udara
disebut pallet.
Dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang/kargo ini ada dua :
1. SMU (Surat Muatan Udara) khusus untuk penerbangan domestic
2. AWB (Air Way Bill) khusus untuk penerbangan internasional.
Proses pengiriman cargo dapat langsung
menghubungi perusahaan penerbangan sebagai pengangkut melalui agen cargo
untuk mengurus pengiriman barang. Setelah persyaratan dipenuhi,
pengirim akan mendapatkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan tujuan
pengiriman barang. Setelah itu dilakukan reservasi kargo
melalui “booking procedure”. Sebelum nya barang dicheck oleh pihak
pabean, apakah barang tersebut layak untuk dikirim, dalam arti tidak
menyalahi peraturan kepabeanan. Setelah reservasi kargo, barang tersebut
akan disimpan di dalam gudang untuk menunggu pengiriman sesuai dengan
reservasi kargo.
Berikut beberapa terminologi kargo :
Air Way Bill adalah dokumen yang dibuat
atas perjanjian antara shipperatau cargo agent dengan airlines yang
merupakan bukti kontrak kerjasama untuk pengangkutan barang melalui
udara melalui rute yang dilewatiairlines tersebut.
Master Air Waybill adalah dokumen yang meng-cover pengiriman individu sebagai consol cargo.
Cargo Aircraft adalah setiap pesawat selain pesawat penumpang yang hanya mengangkut kargo dan pos.
Cargo Transfer adalah kargo yang datang dari satu penerbangan dan melanjutkan dengan pesawat lain.
Cargo Transit adalah kargo yang datang dan singgah sebentar sebelum melanjutkan pengiriman dengan pesawat yang sama.
Storage adalah proses penempatan kargo
di dalam gudang sesuai dengan sifat dan jenis dan masing-masing barang
tersebut menunggu proses build up untuk diberangkatkan.
Rebuild Up adalah proses penempatan
kargo di dalam ULD (pallet, kontainer) atau gerobak atau cart sesuai
dengan SOP masing-masing.
ULD (Unit Lod Device) adalah semua tipe
pallet, kontainer yang digunakan sebagai alat untuk mempermudah
pengiriman barang walaupun tidak semua pesawat bisa dimuati oleh
kontainer.
Cargo delivery atau Cargo
Movement adalah proses pemindahan kargo dari warehouse atau storage ke
area shipside atau antar rampside.
Unloading adalah proses menurunkan atau
membongkar kargo dari pesawat untuk selanjutnya ditaruh di ramp
side atau dibawa ke gudang sebagai transit cargo atau inbound cargo.
Cargo Manifest adalah daftar muatan
angkutan yang berisi jumlah koli, berat, jenis komoditi dan tujuan
sesuai dengan yang tertera di SMU atau AWB.
B.C 1.2 adalah dokumen Bea dan Cukai
yang digunakan sebagai pelindung barang import atau transit yang
diangkut lanjut melaui daerah pabean (domestik).
Break Down adalah proses pembongkaran
atau penurunan kargo dari ULD atau cart yang disesuaikan dengan manifest
atau AWB atau SMU untuk mengecek kesesuaian jumlah koli, berat, jenis
isi.
PEB ( Pemberitahuan Ekspor Barang)
adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan
ekspor yang dibuat sesuai BC 3.0 yang dapat berupa tulisan di atas
formulir atau pesan elektronik (EDI).
Daftar Pemberitahuan Barang Ekspor
(DPEB) adalah daftar muatan barang ekspor yang digunakan untuk
memberitahukan barang ekspor yang diangkut lanjut atau barang ekspor
yang diangkut terus pada saat kedatangan sarana pengangkut.